hukum

Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:19 WIB
Lokasi penambangan tanah urug CV Utara Bumi yang diduga tidak memilik izin galian C.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Advokat dari Law Office FB dan Partner, Badri Alaina Syafri, SH, mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Badri ketika dimintai pendapatnya, Rabu (16/8/2023), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal Desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Badri.

Seperti diberitakan media siber ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga menerima tanah urug hasil illegal mining (penambangan ilegal) dari CV Utara Bumi untuk kebutuhan operasi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT PHR di Kabupaten Rokan Hilir.

Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT PHR melalui PT Patra Drilling Contractor (PDC).

PT PDC adalah anak perusahaan PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI), yang bergerak di bidang jasa layanan pendukung sektor energi, dengan lini bisnis antara lain EPC, HDD, Food & Lodging, Man Power Services, HTE, dan Marines.

Lebih Lengkap Baca Berita Ini:
https://www.riausatu.com/hukum/4299821110/pt-phr-diduga-terima-tanah-urug-illegal-mining-dari-cv-utara-bumi

Menanggapi hal ini, Badri menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Badri.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)." ***

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB