SIAK, RIAUSATU.COM – PT Anugerah Hatatah Indah (AHI) –melalui sub kontraktornya CV Jaya Abadi Gemilang (JAG),– diduga melakukan penambangan tanah urug tanpa izin atau illegal mining untuk keperluan penimbunan pabrik PT Saraswanti Pupuk Indonesia (SPI).
Pantauan di lapangan, penambangan tanah urug untuk proyek penimbunan pabrik PT SPI di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, itu diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin galian C.
Aktivitas penambangan tanah urug tersebut bahkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. "Ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," ujar salah seorang warga Desa Kampung Pinang Sebatang Timur.
Menurut pria separuh baya yang minta namanya tidak diposting riausatu.com itu, masyarakat merasa sangat terganggu dengan aktivitas mobil dump truck yang membawa tanah timbun ke arah Pertiwi.
"Banyak tanah timbun tersebut jatuh ke jalan dan tidak pernah dibersihkan serta udara menjadi tidak sehat lantaran banyak debu karena tidak pernah disiram," tuturnya.
Saat masyarakat ingin menyetop aktivitas penambangan tersebut, sebutnya, salah seorang oknum perangkat kampung mengintimidasi dengan menyatakan bahwa aktivitas tersebut dibekingi oknum aparat, sehingga masyarakat menjadi takut.
"Mohon dengan segala hormat, kami mendesak aparat berwenang menghentikan aktivitas illegal mining atau penambangan ilegal. Kami mencurigai aktivitas tersebut ilegal karena berlangsung sampai tengah malam," pungkasnya.
Sayang, ketika dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2023) siang, terkait tudingan menambang tanah timbun ilegal, Direktur CV JAG, Samson P Simanjuntak, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim. Padahal, dua contreng biru pertanda sudah dibaca. ***