PEKANBARU, RIAUSATU.COM – LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI menduga kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau, melakukan persekongkolan memenangkan PT. Mahameru Citra Perkada (MCP) dalam tender proyek Pembangunan Gedung Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau tahun 2023 senilai Rp29,4 miliar.
Demikian dikatakan Dewan Pembina LSM GNPK RI, M Nizar SE MM, kepada wartawan, Senin (24/07/2023).
Pasalnya, menurut Nizar, hasil informasi dan penelusuran pihaknya di lapangan diketahui perusahaan yang dimenangkan Pokja diduga tidak memiliki Neraca Audit Tahun 2022 untuk pemakaian tahun 2023 sewaktu upload atau memasukkan penawaran.
Menurutnya, patut disayangkan perusahaan yang dianggap tidak memenuhi syarat, artinya Neraca Audit saja tidak punya, ta pi dimenangkan oleh Pokja.
"Jadi wajar kalau kami curigai ada hal hal lain di luar nalar kita bersama, bahwa Pokja bersikukuh memenangkan proyek senilai puluhan miliar tersebut," ujar Nizar, yang juga Dewan Pembina Pusat LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB).
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 20692039/Dok.Pemil/Pokja04/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, pada point F nomor 2.
Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lain (apabila dipersyaratkan), NPWP, dan Akta Pendirian/perubahan Terakhir, serta Laporan Keuangan.
Disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan: a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan GUGUR; menilik dari dokumen Pemilihan bahwa Neraca Audit yang hidup menjadi barometer juga terhadap penilaian kemampuan perusahaan dalam mengikuti lelang serta kemampuan dalam melaksanakan kegiatan setelah dinyatakan menang, tutur Nizar.
Dia mencontohkan, pada tahun anggaran 2020, LPSE Provinsi Riau mengadakan lelang peningkatan jalan Rengat - Kuala Cinaku (Batas Inhil) (1.6 km) dengan anggaran Rp14.3 miliar.
"Ada peserta lelang digugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak melampirkan laporan keuangan 2019 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang," katanya.
"Jika terkait Neraca Audit tidak dipersyaratkan di dalam proses tender, dapat kami imbau kepada rekanan kontraktor se-Indonesia ke depannya maupun saat ini yang mau ikut lelang di LPSE Provinsi Riau, tidak perlu urus atau menghidupkan Neraca Audit, sebab perusahan tanpa Neraca Audit bisa bebas ikut, sebab hal ini tidak dalam persyaratan lelang dan menjadikan koreksi terhadap kemampuan perusahaan," ungkapnya.
Dikatakan, bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki Neraca Audit 2022 bisa diloloskan sebagai pemenang? "Imbas dari hal tersebut, saya yakin ke depannya perusahaan yang dimenangkan tidak berkemampuan untuk bisa menyiapkan proyek dengan waktu yang efektif lebih kurang lima bulan," kata Nizar.
"Kami meminta pihak Pokja untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja yang telah dilaksanakan, dan jika memang tidak ada respon positif hal ini akan dilaporkan ke KPK," pungkas Nizar.