hukum

LSM KIB Buka Dugaan Persekongkolan Tender Jembatan Sintong Rp54 Miliar, Ini Modusnya!

Minggu, 7 Mei 2023 | 11:49 WIB
Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Rokan Hilir.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong senilai Rp54 miliar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, dituding telah terjadi persekongkolan tender dalam penetapan pemenang.

Kelompok Kerja Pemilihan ditengarai tidak teliti atau ceroboh dalam melakukan evaluasi Tender Pembangunan Jembatan Sintong, sehingga diduga terjadi persekongkolan tender dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong.

Tudingan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. Melalui ketuanya, Hariyadi SE, LSM KIB

Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (KBJ) Kabupaten Rokan Hilir.
telah menyampaikan surat Somasi terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong, pada tanggal 4 Mei 2023.

‘’Surat somasi telah kita sampaikan ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Rokan Hilir,’’ ujar Hariyadi, Ahad (7/5/20230), seraya memberikan satu rangkap fotokopi surat somasi LSM KIB Nomor: 191/KIB-Riau/B/lV/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rokan Hilir.

Hariyadi menduga Pokja Pemilihan tidak teliti  atau ceroboh dalam melakukan evaluasi tender Pembangunan Jembatan Sintong, sehingga diduga terjadi persengkongkolan dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender dilakukan.

Berdasarkan informasi tender di https://lpse.rohilkab.go.id/eproc4/lelang/9088484/peserta, dari 40 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang memasukkan/meng-upload penawaran, sebagai berikut PT. Arkindo dengan harga penawaran Rp51.563.303.956,17; CV. Aska Jaya Kontraktor Rp 52.021.692.108,90; PT. Fatma Nusa Mulia Rp52.364.434.623,5; dan CV. Sarana Chaini Rp52.868.308.093,93.

Dan berdasarkan informasi di https://lpse.rohilkab.go.id/eproc4/evaluasi/9088484/hasil, dari empat perusahaan yang meng-upload penawaran, hanya PT. Arkindo yang menyampaikan Jaminan Penawaran. Sedang tiga perusahaan yakni CV. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, dan CV. Sarana Chaini tidak menyampaikan Jaminan Penawaran.

Lantaran tiga perusahaan tidak menyampaikan Jaminan Penawaran, maka pada 17 April 2023 PT.  Arkindo yang beralamat Jalan Puragabaya No. B9 Bandung, Jawa Barat, ditetapkan oleh Pokja Pemilihan sebagai Pemenang Tender. Tiga perusahaan lainnya, dinyatakan gagal/tidak lulus.

Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, cukup jelas dan terang bahwa jaminan penawaran wajib atau mutlak diberlakukan untuk nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) paling sedikit di atas Rp10 miliar.

Sementara proyek Pembangunan Jembatan Sintong HPS-nya sebesar Rp53.999.955.000, tentutnya calon Penyedia/peserta sudah cukup tahu bahwa jaminan penawaran syarat mutlak dan merupakan bagian dokumen penawaran yang tidak terpisahkan.

‘’Kenapa CV. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, dan CV. Sarana Chaini tidak menyampaikan jaminan penawaran? Karena itu, kami patut menduga empat peserta tender/penyedia Pembangunan Jembatan Sintong dikendalikan oleh satu orang, oleh pemilik modal (cukong),’’ sergah Hariyadi.

Untuk itu, LSM KIB akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ‘’Dan, kemungkinan juga kami akan melaporkan kasus persekongkolan tender ini ke aparat penegak hukum,’’ pungkas Hariyadi. ***

Tags

Terkini