hukum

Kasus Penipuan Rp3,2 M Terlapor Bupati Rohil dan Istri, Hipemori Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Rabu, 5 April 2023 | 12:19 WIB
Akas Virmandi, Menteri Hukum dan Advokasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru meminta DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggunakan Hak Interpelasi untuk mengevaluasi kinerja Bupati Rohil, Afrizal Sintong, yang belakangan diterpa sejumlah kasus.

Melihat rentetan kasus yang menerpa Bupati Rohil Afrizal Sintong yang tengah menjadi tontonan publik dewasa ini, menurut Menteri Hukum dan Advokasi Hipemarohi Pekanbaru, Akas Virmandi, bukanlah semata-mata hanya tentang siapa yang ditipu dan siapa yang menipu.

‘’Tapi lebih dari itu, ada marwah Rokan Hilir yang senantiasa melekat pada seorang kepala daerah, dan akan secara sistematis marwah itu tercoreng bersamaan dengan perbuatan tidak terpuji oleh seorang pemimpin,’’ sebut Akas kepada media siber ini, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dengan mencuatnya kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri, maka lembaga legislatif Rohil sudah bisa menggunakan Hak Interpelasi untuk mengevaluasi norma-norma yang diduga sudah dilanggar seorang kepala daerah.

Sebagai putera Rokan Hilir, Akas meminta DPRD Rohil berbicara selantang-lantangnya merespon persoalan yang sudah menyangkut marwah Rohil. ‘’Siapapun pemimpin Rohil ke depan, tidak menyepelekan marwah Rohil. Pemimpin yang tidak bisa menjaga marwah daerah, adalah pemimpin yang harus dipertentangkan,’’ pungkas Arkas.

Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023). Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.

"Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2023," jawab Asep singkat.


Tak terima dituding melakukan penipuan, Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pengacaranya, Sartono SH MH mengancam akan melaporkan balik Hendri Ardi ke Polda Riau lantaran telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.

‘’Perlu kami tegaskan perbuatan pelapor tidak benar dan ini telah mencemarkan nama baik klien kami. Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya,’’ sebut Sartono ke sejumlah media, Jumat (24/3/2023).

Hendri Ardi melalui pengacaranya Bambang Keristian SH, menanggapi enteng ancaman yang dilontarkan kubu Afrizal Sintong akan melaporkan kliennya dengan pasal pencemaran nama baik.

‘’Biasalah itu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa, kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR Rohil untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” bebernya, Sabtu (25/3/23) malam.

Kalau laporan kliennya tidak benar, sebut Bambang, kenapa Bupati Rohil minta nego dan minta kurang, bahkan masih janji mau mengasih proyek lagi.

‘’Ada rekaman pembicaraan Kadis PUPR Rohil sama klien kita bang. Tak apa, nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” sergahnya.

Halaman:

Tags

Terkini