PEKANBARU, RIAUSATU.COM – DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (Gempur) Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi jual beli proyek dengan iming-iming proyek sebesar Rp3,2 miliar, yang melibatkan antara pelapor Hendri Ardi dan terlapor Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istri.
‘’Dengan adanya laporan polisi tersebut, berarti sudah jelas dan terang bahwa pelapor Hendri Ardi sudah mendeklarasikan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara (Bupati Rohil Afrizal Sintong, red) untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, dalam hal ini iming-iming proyek,’’ ujar Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, kepada media, di Pekanbaru.
Sependek pengetahuannya, sebut Arif, kasus yang tengah viral di Provinsi Riau tersebut diduga sudah masuk kategori suap dalam perspektif tindak pidana korupsi. ‘’Suap yang dimaksud memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut,” jelasnya.
Dasar dia menyampaikan pendapatnya di atas karena pelapor Hendri Ardi menganggap pejabat negara –dalam hal ini Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong—, tidak memberikan proyek seperti yang telah dijanjikan sehingga terjadilah laporan ke Polda Riau.
‘’Saya yakin bahwa proses untuk tender proyek ataupun kategori penunjukan langsung (PL) tidak seperti itu prosedurnya, dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada pejabat negara. Dan, saya yakin pelapor dalam keadaan sehat dan sadar tanpa ada unsur paksaan saat memberikan uang tersebut,’’ tegas Hasanul.
Terkait itu semua, DPD LSM Gempur Riau meminta Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, khususnya Kasubdit Tipikor Polda Riau, agar memproses baik pelapor maupun terlapor serta pihak-pihak terlibat dalam laporan agar diproses hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apalagi nih pak Kasubdit Tipikor Polda Riau atau KPK RI, laporan ini sudah jelas. Proses saja sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas Hasanul.
Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek. Kasus penipuan itu dilaporkan oleh pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023. Saat melapor, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.
"Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian, kepada media di Pekanbaru, Jumat (24/3/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, dilaporkan p