hukum

PT Riau Batalkan Putusan PN Pekanbaru, Pakar LH: Kasus Limbah B3 Eks Chevron Bisa Digugat Lagi

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:54 WIB
Dr Elviriadi, pakar lingkungan hidup. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM Upaya hukum banding yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Riau
dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR. Perkaranya menyangkut gugatan legal standing yang diajukan ke PN Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau.

Yang digugat LPPHI adalah  pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, yakni limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) eks PT CPI alias Chevron. 

Di tingkat PN Pekanbaru, dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022 Hakim PN dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak terima hasil putusan PN Pekanbaru, Ketua Umum LPPHI didampingi penasehat hukum melakukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke PT Riau. Majelis banding akhirnya menganulir putusan PN Pekanbaru.

Pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi menilai  putusan tersebut cukup moderat. "Ya cukup moderatlah, karena menunjukkan bahwa persidangan kemarin belum substantif dan harus digalilah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Elviriadi, Kamis (16/3/2023).

Akademisi lulusan UKM Malaysia yang sering jadi saksi ahli di persidangan itu
menilai para hakim PT sadar dengan bahaya limbah B3.

“Hakim PT Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata dapat dilihat secara kasat mata. Makanya majelis hakim memutuskan Niet ontvankelijke verklaard. Silakan digugat lagi, diproses hukum, atau massa aksi rakyat Riau menuntut pembersihan limbah itu,” ucapnya.

Putusan PT Riau itu, menurut Elviriadi, dapat membuka gerakan baru bagi publik. 'Nah ini kan bagus. Selain terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan,” katanya.
Agus Pardosi,  salah satu Tim Hukum LPPHI, menyampaikan selaku pembanding dalam perkara tersebut mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang sebelumnya menolak dalil gugatan pihaknya.

“Kami Tim Hukum LPPHI sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau, yang tentunya membuka peluang untuk diajukannya gugatan baru kepada PT Chevron Pasifik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ucap Agus ke awak media.***

 

Tags

Terkini