Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Usai putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. ***