hukum

Hakim Sebut Afrizal Sintong Ikut Nikmati Rp9,27 Miliar dalam Putusan Kasus Korupsi PT SPRH

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:44 WIB
Hakim Sebut Afrizal Sintong Ikut Nikmati Rp9,27 Miliar dalam Putusan Kasus Korupsi PT SPRH.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut menikmati aliran dana sebesar Rp9,27 miliar dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Fakta tersebut terungkap dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.

Selain menyebut adanya aliran dana kepada Afrizal, majelis hakim juga menilai mantan kepala daerah itu turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menguraikan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rahman telah memperkaya diri sebesar Rp10.804.155.655.

Sementara itu, Afrizal Sintong disebut menerima aliran dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim juga mengungkap sejumlah bentuk penyimpangan yang dinilai menjadi bagian dari tindak pidana korupsi tersebut.

Di antaranya persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terpenuhi.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.

Selain pidana penjara dan denda, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB