Menurut CERI, selain berimplikasi pada aspek hukum apabila ditemukan unsur pidana, ketidaklengkapan pelaporan LHKPN juga dapat memengaruhi penilaian integritas pejabat yang bersangkutan, baik dalam pengawasan internal, pemeriksaan etik, maupun evaluasi karier di lingkungan instansi pemerintah.
Atas dasar itu, CERI mendesak KPK menjalankan kewenangannya secara profesional dan tanpa pandang bulu dengan melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai rumah di Sentul yang disebut sebagai milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
CERI berpandangan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan.
Setiap penyelenggara negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme pelaporan LHKPN dan bersedia memberikan klarifikasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki dengan yang dilaporkan.
"Penegakan integritas harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga," ujar Yusri. ***