hukum

Rumah Jampidsus di Sentul Jadi Sorotan, CERI Minta KPK Turun Tangan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:45 WIB
Penampakan rumah mewah milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dipasang garis polisi usai digeledah tim gabungan penyidik dari Kortastipidkor Polri, Rabu malam, 9 Juli 2026. (f: bogor24update)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang menyebut aset tersebut diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menyikapi hal itu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai kewenangannya.

Menurut CERI, isu tersebut tidak semata menyangkut keberadaan sebuah aset, melainkan juga berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Organisasi itu menilai klarifikasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan pemberitaan yang beredar menyebut Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Apabila informasi mengenai aset yang belum tercantum dalam LHKPN benar, menurutnya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

"Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Apabila aset tersebut memang belum tercantum dalam LHKPN, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik dan diklarifikasi kepada KPK," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.

Yusri menegaskan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi karena menjadi sarana bagi penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaan secara benar, lengkap, dan jujur.

Oleh sebab itu, setiap aset yang dimiliki, termasuk rumah, pada prinsipnya wajib dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

CERI berpandangan, apabila ditemukan dugaan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan LHKPN, KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi, melakukan verifikasi, serta meminta perbaikan laporan apabila diperlukan.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan kekayaannya.

Selain itu, Yusri menilai ketidaksesuaian data dalam LHKPN juga dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri asal-usul suatu aset apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak dicantumkannya suatu aset dalam LHKPN tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, LHKPN pada dasarnya merupakan instrumen transparansi dan pencegahan korupsi, bukan instrumen pemidanaan.

"Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan menyembunyikan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, suap, atau tindak pidana lain, tentu hal itu dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini