Dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Maret 2026, Syarief menjelaskan bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief.
Meski telah mengungkap adanya indikasi keterlibatan aparatur negara, Kejagung hingga kini belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud.
Syarief menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada tahap berikutnya.
“Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, meski indikasi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi telah ditemukan.
Menanggapi hal itu, Hari kembali menantang Kejagung agar tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
Menurut dia, selain kerugian negara, kasus ini juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia pun mengingatkan agar penyidik berhati-hati dalam menguji setiap informasi yang beredar, termasuk dugaan nama berinisial K dan MS, guna menghindari fitnah maupun kriminalisasi.
“Jangan sampai publik menduga ada ruang negosiasi hukum. Semua harus dibuka secara terang berdasarkan fakta hukum,” kata Hari. ***