Khusus pada PT Karya Wijaya, Jatam menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam negara hukum, dugaan konflik kepentingan pejabat publik, menurut Julfikar, harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
"Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, pendekatan administratif dinilai tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dasar Hukum Dipersoalkan
Menurut Julfikar, dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, PPKH bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.
"Tanpa PPKH, aktivitas pertambangan di kawasan hutan dinilai tidak pernah memiliki dasar hubungan hukum yang sah dengan negara," ujarnya.
Pasal 50 ayat (3) huruf g undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
"Ketentuan itu diperkuat Pasal 78 yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda, termasuk bagi korporasi," sebut Julfikar.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, Jatam merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang memberikan pedoman penjeratan pidana terhadap badan usaha.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa PPKH dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral.
Denda Dinilai Tak Cukup
Jatam menilai pengenaan denda administratif tanpa penghentian operasi tambang berisiko memunculkan kesan bahwa pelanggaran hukum dapat “diselesaikan” dengan pembayaran sejumlah uang.
“Jika operasi tetap berjalan setelah membayar denda, maka denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum,” ungkapnya.
Penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga dinilai membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam.