Jatam Desak Izin 4 Tambang di Malut Dicabut, Termasuk Punya Gubernur Sherly

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Satgas PKH di lokasi tambang. (f: internet)
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Satgas PKH di lokasi tambang. (f: internet)

TERNATE, RIAUSATU.COM — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang dijatuhi sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Salah satu perusahaan yang disorot disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Desakan itu muncul setelah Satgas PKH menjatuhkan denda administratif kepada empat korporasi tambang yang diduga beroperasi di kawasan hutan Malut tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jatam menilai, kebijakan yang hanya berhenti pada sanksi finansial berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.

“Persoalannya bukan pada besar kecilnya denda, melainkan pada konstruksi hukumnya. Aktivitas tambang tanpa PPKH sejak awal adalah perbuatan melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, dalam rilisnya.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi di Malut itu adalah:

  1. PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar;

  2. PT Trimegah Bangun Persada—bagian dari Harita Group—yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar;

  3. PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun;

  4. PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Sanksi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Dalam sejumlah pemberitaan, besaran denda disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42916736794/tebang-pilih-8-tambang-didenda-dan-dipalang-pt-position-tak-terhadang

Sorotan Konflik Kepentingan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X