BPKP menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian total terhadap tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance).
Dampak dari pengelolaan keuangan yang serampangan itu langsung terasa. Pada 8 September 2025, saldo kas dan bank PT SPR Trada tercatat hanya tersisa Rp9 juta.
Kondisi ini menyebabkan perusahaan gagal merealisasikan pembagian laba tahun buku 2024 sebesar Rp2,3 miliar, meski telah diarahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Indikasi persoalan hukum semakin kuat ketika BPKP mengungkap adanya penerimaan dana non-operasional berupa fee tegakan kayu akasia sebesar Rp7,53 miliar dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu.
BPKP menyebut, legalitas penerimaan dana tersebut tidak jelas dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut berasal dari penyelesaian konflik tumpang tindih areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.568 hektare antara PT SPR Trada, KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, dan LPHD Rantau Kasih Bersatu.
Kesepakatan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024. Namun audit menemukan perjanjian itu tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak.
BPKP mempertanyakan dasar hukum pemberian fee tersebut karena tidak disertai kewajiban yang harus dipenuhi PT SPR Trada.
Auditor menilai dana Rp7,53 miliar itu berpotensi bukan pendapatan sah, melainkan dana titipan atau utang yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masalahnya, dana tersebut telah digunakan manajemen PT SPR Trada untuk operasional, pembelian aset, dan investasi tanpa rencana bisnis yang jelas serta tanpa dicatat dalam RKAP 2025.
Kondisi ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Atas seluruh temuan itu, BPKP merekomendasikan agar pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris PT SPR Trada.
BPKP juga menyarankan agar dimintakan pendapat hukum (legal opinion) dari pengacara negara untuk menentukan status hukum dana Rp7,53 miliar tersebut.
Surat klarifikasi hasil audit BPKP itu ditembuskan kepada Komisi III DPRD Riau, Gubernur Riau, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau.
Penembusan ini menandai naiknya status persoalan PT SPR Trada dari sekadar masalah tata kelola menjadi isu yang berpotensi masuk ranah pidana.