Dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, Bobson menyimpulkan bahwa operasi tangkap tangan KPK terhadap Abdul Wahid tidak sah secara hukum.
“Seluruh tindakan penangkapan pada 3 November 2025 melanggar ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP,” kata Bobson.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. ***