Viral OTT Gubernur Riau, Bobson: KPK Salah Terapkan KUHAP

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 9 November 2025 | 20:25 WIB
Bobson Samsir Simbolon, advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda bersertifikat LSP KPK RI. (f: istimewa)
Bobson Samsir Simbolon, advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda bersertifikat LSP KPK RI. (f: istimewa)

Dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, Bobson menyimpulkan bahwa operasi tangkap tangan KPK terhadap Abdul Wahid tidak sah secara hukum.

“Seluruh tindakan penangkapan pada 3 November 2025 melanggar ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP,” kata Bobson.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X