Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Jika syarat itu tidak terpenuhi, pihak Abdul Wahid memiliki hak konstitusional untuk menempuh praperadilan.
“Dalam kasus Pak Abdul Wahid, pra peradilan bisa menjadi jalan mencari keadilan. Itu hak setiap warga negara,” katanya.
Prof. Sufian juga menilai, jika yang disangkakan adalah pemerasan, maka pihak yang merasa diperas seharusnya melapor langsung ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, bukan melalui mekanisme OTT oleh KPK.
“Kalau delik pemerasan, seharusnya laporan dilakukan ke polisi, bukan OTT oleh KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bukti tertulis apabila KPK menyebut adanya perintah dari Gubernur.
“Kalau KPK menyatakan ada perintah, bukti perintah itu harus tertulis, bukan sekadar lisan atau asumsi. Tanpa itu, pembuktian bisa lemah di praperadilan,” tegasnya.
Sebagai akademisi hukum, Prof. Sufian menegaskan pandangannya murni berdasarkan analisis hukum, tanpa motif politik atau kedekatan personal. ***