TPF Alumni UIN Suska Telusuri Dugaan Kejanggalan OTT Gubernur Riau oleh KPK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 6 November 2025 | 12:18 WIB
TPF Alumni UIN Suska Riau: (dari kiri) Mahbub Hamda, Shodik Purnomo, Rinaldi, dan Iwan Sandra. (f: istimewa)
TPF Alumni UIN Suska Riau: (dari kiri) Mahbub Hamda, Shodik Purnomo, Rinaldi, dan Iwan Sandra. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sejumlah alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya beragam informasi yang dinilai simpang siur sejak penangkapan hingga penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Pembentukan TPF disepakati dalam pertemuan sejumlah alumni UIN Suska di sebuah kafe di Pekanbaru, Rabu, 5 November 2025.

Para alumni menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian moral terhadap proses hukum yang menimpa Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) UIN Suska Riau.

“Beberapa kawan yang tergabung dalam kepengurusan IKA UIN Suska, tetapi tidak menjadi bagian dari pemerintahan AW-SF, berinisiatif berkumpul untuk menelusuri kronologi kejadian. Ini bukan pembenaran terhadap tindakan melawan hukum, melainkan upaya mencari kebenaran sebelum proses peradilan berlangsung,” ujar Rinaldi, S.Sos., S.H., koordinator TPF OTT PUPR Riau, di Pekanbaru, Kamis, 6 November 2025.

Rinaldi menambahkan, selain melakukan penelusuran fakta, tim juga akan merekomendasikan sejumlah nama advokat kepada pihak keluarga maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tempat Abdul Wahid bernaung.

“Sudah ada beberapa advokat yang mengajukan diri untuk mendampingi. Mereka melihat ada beberapa hal yang terasa janggal sejak proses OTT hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Dorongan Praperadilan

Aktivis 1998, Mahbuh Hamda, S.Ag., menyebut salah satu opsi yang dibahas TPF adalah mengajukan upaya hukum praperadilan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan Gubernur Riau mendapatkan perlakuan setara di mata hukum.

“Kami tidak membela tindakan melawan hukum, tapi kami ingin memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara adil dan proporsional,” kata Mahbuh.

Analisis Akademisi

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam OTT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau juga menuai sorotan dari akademisi hukum dan tokoh Melayu Riau, Prof. Dr. H. Sufian Hamim.

Menurut Prof. Sufian, ada potensi kekeliruan dalam penerapan pasal oleh KPK, terutama terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang disangkakan.

“Kalau yang dimaksud adalah pemerasan, maka itu termasuk delik pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Jadi ada perbedaan kewenangan dalam penanganannya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X