JAKARTA, RIAUSATU.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam memastikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan, Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional dan relevan, tetapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
“Perlindungan wartawan bukan keistimewaan, melainkan mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujar Munir di hadapan majelis hakim MK.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pemohon menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Perlindungan sebagai Kewajiban Negara
Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan itu mencakup aspek fisik, digital, serta jaminan terhadap ancaman dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi tekanan atau ancaman, harus ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberi perlindungan,” katanya.
Menurut PWI, persoalan utama bukan terletak pada rumusan Pasal 8, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya.
Karena itu, PWI mendorong pembentukan mekanisme terpadu yang melibatkan Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap sengketa jurnalistik diselesaikan sesuai koridor Undang-Undang Pers.
Enam Pokok Pikiran
Dalam sidang tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama kepada MK, yakni:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.