Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” ujarnya.
PT Sarana Pembangunan Riau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi, khususnya pengelolaan minyak dan gas bumi.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan BUMD di sektor strategis daerah. ***