JAKARTA, RIAUSATU.COM — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menahan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Kedua tersangka, Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015.
Rahman Akil merupakan mantan Direktur Utama PT SPR, sedangkan Debby Riauma Sari menjabat sebagai Direktur Keuangan pada periode yang sama.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
“Rahman Akil dan Debby Riauma Sari patut diduga telah melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR,” ujar Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Aula Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT:
Menurut Bhakti, kedua tersangka mengelola keuangan perusahaan tanpa dasar analisis yang jelas serta tidak melalui mekanisme pengadaan yang sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, mereka juga dinilai tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana seharusnya.
“Selain tidak beritikad baik, tindakan mereka menimbulkan kesalahan dalam pencatatan overlifting yang akhirnya merugikan perusahaan,” katanya.
Sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, lanjut Bhakti, keduanya seharusnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Namun fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.
BERITA SEBELUMNYA:
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS.