Dugaan “Kickback” dan Jaringan Pengelola Kapal
CERI juga mengungkap adanya sedikitnya sepuluh perusahaan ship management yang menangani armada kapal PIS, lima di luar negeri—SM Pte Ltd, TSM Pte Ltd, WSM Ltd, NSM Pte Ltd, dan BSSM—serta lima di dalam negeri, yakni PT SIM, PT GBL, PT WNS, PT CTP, dan AS Pte Ltd.
Menurut Yusri, dalam praktiknya, sekitar 30 persen dari nilai kontrak diduga dipungut dari setiap pemilik kapal sebagai biaya manajemen.
“Mohon pihak Pidana Khusus Kejagung mendalami informasi ini. Kami mencium ada indikasi kickback fee yang disamarkan lewat mekanisme kontrak,” ujarnya.
CERI juga memperoleh informasi soal pertemuan rutin para pihak terkait di luar negeri, termasuk di Thailand, yang dikemas sebagai kunjungan kerja.
“Tapi yang dibahas justru soal alokasi pengelolaan kapal dan kontrak,” tutur Yusri.
Desakan Penegakan Hukum
CERI meminta Direktur Utama Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri untuk segera membenahi tata kelola di anak perusahaan perkapalan tersebut.
Bila tidak, kata Yusri, pimpinan holding bisa dianggap membiarkan praktik yang merugikan keuangan negara. “Itu bisa dijerat dengan pasal pembiaran,” katanya.
Lembaga ini juga mendesak Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan armada PIS yang disebut terkait dengan tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023.
Dalam periode itu, CERI mencatat potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp285 triliun.
“Jaksa Agung jangan ragu memeriksa semua pihak, termasuk para markus yang mencoba menghalangi penyidikan,” ujar Yusri menutup pernyataannya. ***