hukum

Praperadilan Menangkan Muflihun, Polda Riau Tetap Dalami Penyitaan Rumah

Rabu, 24 September 2025 | 13:52 WIB
Nuraida dengan kuasa hukumnya, Muhammad Nurlatif. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Meski praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan Muflihun, S.STP., M.AP., penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau tetap melanjutkan pendalaman terkait penyitaan aset berupa apartemen di Batam dan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru.

Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik memanggil Nuraida, anak dari ibunda Muflihun, pada Rabu, 24 September 2025.

Nuraida sebelumnya juga telah hadir sebagai saksi dalam persidangan praperadilan yang memutuskan penyitaan aset tidak sah.

Ia datang ke Polda Riau didampingi dua kuasa hukumnya, Dede Ilham, S.H., M.H., dan Muhammad Nurlatif, S.H., M.H.

Menurut kuasa hukumnya, sebelum pemeriksaan berlangsung, Nuraida sempat mengirim surat pribadi kepada Kapolda Riau.

Dalam surat itu, ia membantah disebut sebagai pegawai negeri sipil.

“Klien kami jelas menegaskan bukan PNS, melainkan ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah yang sempat disita Polda Riau dalam perkara ini,” kata Nurlatif.

Nurlatif menambahkan, dalam sidang praperadilan, kliennya sudah memberi keterangan di bawah sumpah bahwa rumah yang disita bukan miliknya.

“Karena itu wajar jika klien kami merasa keberatan, tetapi tetap hadir sebagai bentuk penghormatan pada institusi Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Dede Ilham menuturkan pemeriksaan Nuraida kali ini lebih menyinggung pengetahuannya seputar transaksi jual beli rumah.

“Klien kami hanya menjawab sebatas yang ia ketahui. Ia juga sudah pernah diperiksa dalam kapasitas saksi di persidangan praperadilan yang memenangkan Muflihun,” katanya.

Dede berharap, penyidik dapat bekerja sesuai koridor hukum.

“Proses penyidikan tidak akan menghasilkan keadilan jika dilakukan dalam kondisi marah atau subjektif. Kami meminta Polri profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya. ***

Tags

Terkini