Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat adat.
Tanah ulayat perlahan tergerus, konflik sosial mulai mengemuka, dan sumber air bersih terkontaminasi.
Kondisi ini diperparah dengan absennya penindakan tegas dari aparat di tingkat Polsek maupun Polres.
Tri Yusteng menilai situasi ini mencerminkan lemahnya political will aparat penegak hukum.
“Polisi seharusnya bisa menjerat pemodal dengan pasal berlapis, baik pidana lingkungan hidup maupun tindak pidana pencucian uang. Jika hanya menindak pekerja kecil, itu tidak menyentuh akar masalah,” ujarnya.
Rekam Jejak Penindakan PETI
Kasus PETI di Kuansing bukan barang baru. Pada 2022, Polda Riau pernah menggelar operasi besar-besaran, menyita puluhan rakit dompeng.
Namun, setahun kemudian, aktivitas tambang kembali marak. Situasi serupa terjadi pada 2023, ketika tim gabungan kembali turun ke lapangan.
“Polanya selalu sama: operasi sebentar, reda sesaat, lalu bangkit lagi,” kata Tri Yusteng.
Pertanyaan besar kini menggantung: sampai kapan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Dan kapan aparat benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada mafia tambang emas yang merusak Sungai Kuantan? ***