Usai 'Aura Farming' PETI Kuansing Menggila, Kapolda Riau Didesak Evaluasi Kapolres

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 17 September 2025 | 14:39 WIB
Penampakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Ahad, 14 September 2025. (f: istimewa)
Penampakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Ahad, 14 September 2025. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM Sungai Kuantan di Provinsi Riau kembali berwarna cokelat keruh.

Ratusan rakit dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) kian leluasa beroperasi di Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Padahal, sebulan lalu, sungai itu sempat jernih ketika menjadi arena tradisi pacu "aura farming" jalur yang disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah menteri dan duta besar.

Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, S.Hut., menduga aparat hanya menertibkan PETI demi menyambut tamu negara.

“Setelah acara selesai, PETI menggila lagi. Komitmen pemberantasan tambang ilegal dipertanyakan. Kalau perlu, Kapolda Riau segera mengevaluasi Kapolres Kuansing,” ujar Tri Yusteng kepada Riau Satu, di Pekanbaru, pada Rabu, 17 September 2025.

Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kuansing pada Agustus lalu sempat menunjukkan kualitas air Sungai Kuantan layak mandi.

Warga pun bersuka cita menjadikannya tempat bakuncah. Kini, air kembali keruh, tak layak konsumsi, bahkan berisiko kesehatan.

Dugaan Setoran ke Aparat

Kuat dugaan, maraknya PETI tak lepas dari adanya aliran setoran kepada oknum aparat penegak hukum.

Warga setempat menilai pola ini sudah berulang: pekerja kecil kerap ditangkap, tetapi para pemodal besar yang menjadi otak bisnis tambang emas ilegal tetap bebas berkeliaran.

“Kalau hanya pekerja rendahan yang ditindak, sementara pemodalnya dibiarkan, itu namanya sandiwara hukum,” kata seorang warga Kuantan Hilir yang enggan disebut namanya.

Fenomena itu membuat wibawa hukum merosot. Sindiran pedas pun muncul di tengah masyarakat.

“PETI di Kuantan Hilir Seberang, mulai dari Desa Kasang Limau Sundai, Koto Rajo, Teratak Jering, hingga Rawang Oguang, bukan ilegal, tapi dilegalkan diam-diam,” ujar warga lainnya dengan nada getir.

Lingkungan Rusak, Konflik Sosial Menganga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X