PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Upaya banding PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) di Pengadilan Tinggi (PT) Riau kandas.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan PT Kapitol Empat Enam terkait wanprestasi dengan nilai kerugian Rp353 juta.
Kuasa hukum PT Kapitol Empat Enam, Muhammad Nurlatif, menyebut pihaknya menerima pemberitahuan resmi putusan banding pada Kamis, 11 September 2025 lalu.
“Alhamdulillah, putusan banding menguatkan putusan PN Pekanbaru. Kami berharap pihak tergugat mau tunduk dan melaksanakan isi putusan, karena klien kami hanya menuntut haknya,” ujar Nurlatif, pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam perkara perdata bernomor 274/Pdt.G/2024/PN Pbr, hakim PN Pekanbaru menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.
Mereka dihukum membayar kerugian materiel senilai Rp353 juta, yang terdiri atas dana komitmen dan dana operasional yang dikeluarkan penggugat.
Selain PT SMI yang diwakili Direktur Utama Pilippus Leonard Simatupang, tergugat lain dalam perkara ini adalah Patra Setiawan dan Dora Yandra.
Sementara itu, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Liza Febriana ikut digugat sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum Kapitol lainnya, Dede Ilham, menilai jumlah yang diputuskan hakim seharusnya tidak menjadi beban berat bagi PT SMI.
“Perusahaan ini merupakan pemain di sejumlah proyek besar. Jumlah Rp353 juta relatif kecil. Klien kami sudah cukup sabar menanti keadilan untuk mendapatkan kembali haknya,” kata Dede.
Direktur PT Kapitol Empat Enam, Rinaldi, menegaskan pihaknya akan tetap menagih pembayaran sesuai putusan pengadilan.
“Saya menanti niat baik dari mereka, baik perusahaan maupun personal, untuk menunaikan perintah pengadilan. Jika ingin berkomunikasi, kami terbuka, sebutnya.
"Tapi kalau berpikir kami akan menyerah, mereka salah besar. Sampai ke mana pun, kami akan kejar,” pungkas Rinaldi. ***