Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 12 Juli 2024.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SPR ke tahap penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).
Selain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan temuan audit BPKP.
Sejumlah mantan Gubernur Riau, termasuk Syamsuar dan Rusli Zainal, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Syamsuar diperiksa penyidik Bareskrim pada 29 Juli 2024, sementara Rusli Zainal dipanggil KPK.
Hingga kini, Polri maupun KPK belum mengumumkan secara resmi peran kedua tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Rahman Akil dan Debby Riauma Sari juga belum memberikan tanggapan atas status hukum mereka. ***