JAKARTA, RIAUSATU.COM — Kasus dugaan korupsi Rp84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, kembali mencuat.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan aset migas daerah tersebut agar tidak semakin tergerus akibat praktik korupsi dan pengelolaan yang bermasalah.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai penanganan kasus korupsi PT SPR ini "berjalan lambat" meskipun hasil audit BPKP sudah jelas menunjukkan adanya kerugian negara.
Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak pengusaha maupun pejabat yang merugikan BUMN maupun BUMD.
“Kami meminta atensi Presiden untuk menyelamatkan aset migas Pemprov Riau ini, karena jika dibiarkan bisa mengganggu produksi minyak nasional,” ujar Yusri.
Ia menilai, perkara PT SPR seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum karena menyangkut pengelolaan aset strategis negara.
“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut, publik bisa menilai ada pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di BUMD,” katanya.
Yusri berpendapat masalah ini tidak terlepas dari buruknya tata kelola migas yang tidak transparan, berakibat merugikan keuangan daerah dan negara.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar tata kelola migas di Riau tidak lagi menjadi sumber kebocoran dan konflik,” pungkas Yusri.
Dua Tersangka
Seperti diberitakan, pada awal Juli 2025, Bareskrim Polri menetapkan dua mantan petinggi PT SPR, yakni Rahman Akil, MBA (Direktur Utama), dan Debby Riauma Sari, ST (Direktur Keuangan) sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015.
Audit BPKP mengindikasikan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dari jumlah itu, sekitar Rp84 miliar diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pada 2018 terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang dalam kerja sama pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd (KCL), dan PT Chevron Pacific Indonesia.