hukum

Menelusuri Jejak Afrizal Sintong: Dari Kursi Bupati ke Ruang Penyidik Kejati

Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Afrizal Sintong dicegat wartawan saat diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus korupsi dana Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp551,4 miliar. (f: istimewa)

Dalam perkara ini, penyidik turut memanggil Rahmad Hidayat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama SPRH, Komisaris Tiswarni, dan penasihat hukum perusahaan, Zulkifli.

Namun, Zulkifli sampai dua kali dipanggil Kejati untuk dimintai keterangannya, tak kunjung hadir.

Bahkan Rahman, yang ditunjuk Afrizal Sintong saat menjabat Bupati Rohil sebagai Dirut PT SPRH, sudah tiga kali mangkir dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.

Afrizal Sintong diperiksa karena disebut-sebut ikut memengaruhi arah penggunaan dana strategis tersebut.

Dimintai pendapatnya, pengamat hukum Alhendri Tandjung, SH, MH, CLA, menilai intensitas pemanggilan Afrizal Sintong menandakan posisi sentralnya dalam dua kasus besar itu.

“Kejati harus transparan dan tegas. Jika memang ada keterlibatan, proses hukum harus ditindaklanjuti meski yang bersangkutan sudah tidak menjabat,” ujarnya.

Menurut Alhendri, dua perkara itu menyangkut sektor vital: pendidikan dan migas.

“Kalau dana pendidikan bocor, yang dirugikan anak-anak sekolah. Kalau PI migas diselewengkan, kerugian daerah bisa sangat besar. Publik berhak tahu siapa yang bermain,” katanya.

Meski pemeriksaan berulang kali dilakukan, Kejati Riau sejauh ini masih menempatkan Afrizal Sintong sebagai saksi.

Namun, gelagat penyidik yang intens mengumpulkan dokumen dan memanggil puluhan orang mengindikasikan arah penyidikan bisa berkembang.

Bagi publik Rohil, muncul pertanyaan yang sama: apakah Afrizal Sintong kan berhenti sebagai saksi, atau kasus ini menyeretnya lebih jauh ke meja hijau? ***

Halaman:

Tags

Terkini