hukum

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Muflihun di DPRD Riau, Polisi Periksa Saksi

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:35 WIB
Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akan memanggil saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, dalam dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan jadwal pemanggilan saksi tengah disiapkan.

“Sudah kita jadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Bery, dilansir Buka Mata, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Namun, ia belum merinci waktu dan nama-nama saksi yang akan dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Muflihun ke Polresta Pekanbaru pada Ahad malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bernomor 160/SPT dan 090/SPPD untuk kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada 2–4 Juli 2020.

Muflihun menegaskan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya. “Itu jelas dipalsukan,” ujarnya.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut indikasi pemalsuan tanda tangan itu terungkap dari investigasi internal.

Hasil penelusuran menemukan dokumen yang memuat tanda tangan palsu dan diduga dibuat oleh pihak internal Sekretariat DPRD Riau yang memiliki akses ke dokumen administrasi dan keuangan.

Ahmad menduga praktik serupa terjadi pada dokumen lain yang saat ini berada di Polda Riau, terkait perkara dugaan SPPD fiktif 2020–2021.

“Jika semua SPT dan SPPD diperlihatkan kepada klien kami, kemungkinan besar akan ditemukan lebih banyak tanda tangan palsu,” ujarnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, mengaitkan dugaan pemalsuan ini dengan kasus SPPD fiktif yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, pada 2024.

Dalam persidangan, muncul nama staf keuangan Deni Saputra dan Hendri yang disebut berperan mencairkan dana perjalanan fiktif, namun tidak tersentuh hukum.

Khairul Ahmad, kuasa hukum lainnya, menilai pola yang terungkap hari ini identik dengan praktik lama.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB