PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Idza Chairani, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh Muhajirin Siringoringo.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran dalam penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam.
Menurut Muhajirin, penerbitan SKPI tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum serta mencederai integritas sistem administrasi pendidikan.
Ia menduga adanya unsur persekongkolan antara pejabat sekolah dan dinas pendidikan dalam proses penerbitan dokumen pengganti ijazah tersebut.
“Kami menduga telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan SKPI atas nama Bistamam. Kami sudah menyertakan sejumlah bukti awal dalam laporan ke Polda Riau,” ujar Muhajirin kepada wartawan usai melapor.
Muhajirin menjelaskan bahwa SKPI yang diterbitkan oleh SMPN 1 Pekanbaru tidak seharusnya keluar, karena sejumlah dokumen pendukung yang digunakan diduga palsu.
Ia menyoroti keberadaan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan ijazah yang dianggap tidak sah, serta adanya cacat administratif dalam surat pernyataan saksi dan surat pertanggungjawaban mutlak yang dilampirkan.
“Bistamam mengaku kehilangan ijazah, tetapi STPL-nya palsu. Saksi dan surat pertanggungjawaban juga bermasalah, namun SKPI tetap diterbitkan. Ini mengarah pada indikasi persekongkolan jahat antara Kepala Sekolah dan Kadisdik. Bahkan kami menduga keduanya mungkin saja menerima sesuatu dari Bistamam,” kata Muhajirin.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas generasi muda.
Muhajirin berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
“Kami percaya Polda Riau akan bersikap objektif, tegas, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diposting, belum diperoleh pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Kepala SMPN 1 Pekanbaru terkait laporan tersebut. ***