hukum

Karhutla: Lima Korporasi Dilaporkan ke Polda Riau, Berikut Nama-namanya

Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:27 WIB
Terbukti lahannya terbakar, Jikalahari melaporkan lima korporasi ke Polda Riau, Ahad, 4 Agustus 2025. (f: istimewa)

Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Okto mengapresiasi langkah Polda Riau yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Green Policing.

“Ini langkah progresif. Kami berharap laporan ini dapat mendorong penegakan hukum yang adil dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya dari kalangan korporasi,” ujarnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB