BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi) Rokan Hilir-Jakarta resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Laporan tersebut mencakup dua persoalan utama: proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp3,7 miliar yang mangkrak, serta insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang diduga tidak dibayarkan.
Ketua Umum Garmasi Rohil, Mulyadi, mengatakan laporan bernomor 020/GARMASI J/VIII/2025 itu dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran publik yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan negara.
“Proyek bangunan Labkesda tidak selesai sesuai kontrak dan tidak difungsikan hingga saat ini. Di sisi lain, insentif untuk tenaga kesehatan yang telah disalurkan dari pusat juga tidak sampai ke mereka yang berhak,” ujar Mulyadi, Kamis, 1 Agustus 2025.
Dalam laporan Garmasi, proyek pembangunan Labkesda Rokan Hilir dikerjakan oleh CV Mitra Karya Rohil dan diawasi oleh CV Nusantara Utama Engineering.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 29 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Namun hingga akhir Juli 2025, bangunan tersebut belum juga difungsikan dan ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai.
Mulyadi menyebut hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Ini bentuk pemborosan anggaran. Bangunan tidak difungsikan padahal kontraknya telah selesai. Kami minta Kejaksaan segera menelusuri proses pencairan dan pertanggungjawaban proyek tersebut,” katanya.
Selain persoalan proyek fisik, Garmasi juga menyoroti dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan pada November hingga Desember 2022.
Menurut Mulyadi, dana dari pemerintah pusat itu diduga tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan di daerah, padahal alokasi anggarannya telah tersedia.
“Kami menerima banyak keluhan dari tenaga kesehatan. Mereka tak pernah menerima insentif, padahal mereka berada di garis depan saat pandemi,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Garmasi juga mencantumkan temuan lain terkait lonjakan kekayaan mantan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Afrida, S.Kep., M.Kes., yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara.