hukum

Hukum Kalah, Sawit Menang: Potret Buram Penindakan Karhutla di Riau

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:36 WIB
Peta Sebaran Hotspot Provinsi Riau Periode Januari-Juli 2025.

Kondisi lebih memprihatinkan terjadi pada PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Perusahaan ini dijatuhi vonis pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp371,1 miliar.

Namun, hingga kini, putusan Mahkamah Agung Nomor 1095 K/PDT/2018 belum juga dieksekusi.

Bahkan, perusahaan diduga menanam kembali kelapa sawit di lahan bekas terbakar tanpa ada sanksi berarti.

PT Sumatera Riang Lestari (SRL) pun bukan tanpa catatan.

Pada 2016, perusahaan ini termasuk dalam daftar 15 korporasi yang kasusnya dihentikan oleh Kepolisian Daerah Riau melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Walhi menuding SRL telah merusak ekosistem gambut di Pulau Rupat dan Rangsang, tidak menjalankan kewajiban restorasi, serta melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja, termasuk mempekerjakan anak.

Dugaan Pembiaran

Walhi Riau menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama karhutla terus berulang di wilayah konsesi korporasi.

Dalam analisis spasial yang dilakukan dengan data satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen, Walhi menemukan titik panas di areal 17 perusahaan lain di luar lima yang disegel.

“Kami melihat ada empat faktor utama yang menyebabkan karhutla terus terjadi: lemahnya penegakan hukum, abainya pemerintah dalam mengeksekusi putusan, minimnya pengawasan perizinan, dan adanya indikasi keberpihakan aparat terhadap korporasi,” ujar Eko.

Menurut Walhi, kasus PT JJP menjadi contoh nyata bagaimana negara tidak menjalankan fungsinya menegakkan keadilan lingkungan.

Vonis yang tidak dieksekusi, bahkan bertahun-tahun, justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Selain itu, sejarah SP3 oleh Polda Riau pada 2016 juga masih menyisakan tanda tanya.

Keputusan itu dianggap menyelamatkan perusahaan dari proses hukum, alih-alih menindak secara tuntas para pelaku pembakaran.

Mendesak Evaluasi Perizinan

Halaman:

Tags

Terkini