hukum

Hukum Kalah, Sawit Menang: Potret Buram Penindakan Karhutla di Riau

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:36 WIB
Peta Sebaran Hotspot Provinsi Riau Periode Januari-Juli 2025.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Meski telah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sejumlah perusahaan di Riau tetap bebas beroperasi seperti biasa.

Bahkan, beberapa di antaranya tidak pernah menjalankan putusan pengadilan, dan ironisnya kembali ditemukan titik panas di dalam areal konsesi mereka.

Potret buram penegakan hukum ini mencerminkan lemahnya negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berskala korporasi.

Situasi ini diperparah dengan minimnya eksekusi atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyegel lima perusahaan terindikasi karhutla di Provinsi Riau.

Tabel: Sebaran Titik Panas di Areal Kerja Korporasi Provinsi Riau Periode Januari s/d Juli 2025. (Sumber: Walhi Riau)

Namun, bagi Walhi, penyegelan bukanlah solusi akhir jika hukum tetap tak ditegakkan secara menyeluruh.

“Penyegelan ini penting, tapi tidak cukup. Korporasi pelaku kejahatan lingkungan ini telah berulang kali membakar dan tetap dibiarkan beroperasi. Jika hukum tidak dijalankan, maka negara sedang memberi ruang bagi pelanggaran,” ujar Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Walhi Riau, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Riau Satu, Kamis, 31 Juli 2025.

Kelima perusahaan yang disegel KLHK adalah PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Dari jumlah itu, tiga di antaranya yakni PT Adei, PT JJP, dan PT SRL, tercatat memiliki riwayat pelanggaran serius terkait kebakaran hutan.

Putusan Tak Dijalankan

PT Adei Plantation Industry, perusahaan perkebunan sawit milik modal asing asal Malaysia, telah dua kali divonis bersalah dalam kasus kebakaran lahan.

Pada 2016, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 menjatuhkan pidana denda Rp1,5 miliar dan kewajiban membayar biaya pemulihan sebesar Rp15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektar yang terjadi pada 2013.

Empat tahun berselang, pada 2020, PT Adei kembali dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan biaya pemulihan Rp2,9 miliar atas kebakaran seluas 4,16 hektar, berdasarkan Putusan PN Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw. Meskipun divonis, operasional perusahaan tetap berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB