hukum

Misteri Uang 4,8 Juta Dolar AS di Kasus Mega Korupsi PT SPR

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:46 WIB
Hengki Seprihadi, Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tahun 2014 menemukan indikasi penyimpangan yang lebih besar lagi.

Dalam laporan itu tercatat:

  • Dana senilai 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,

  • Utang kepada Bank Artha Graha mencapai Rp30 miliar,

  • Tunggakan kepada sejumlah vendor mencapai Rp45 miliar,

  • Dan berbagai kewajiban lain senilai total Rp46 miliar.

Dari sinilah sumber sengketa bermula: dari kerja sama PT SPR dan KCL yang dimulai pada 2010.

Dalam kesepakatan tersebut, SPR menanggung seluruh biaya joint study sebesar 400.000 dolar AS, signature bonus sebesar 1.005.000 dolar AS, dan performance bond senilai 1 juta dolar AS—meski hasil produksi migas WK Langgak dibagi dua.

Akibat ketimpangan ini, sejak Maret 2015, PT SPR memutuskan untuk tidak lagi memberikan bagian participating interest (PI) 50 persen kepada Kingswood.

Langkah ini dianggap sebagai wanprestasi oleh KCL dan menjadi dasar gugatan mereka atas hak sebagai operator Wilayah Kerja Langgak.

BERITA SELENGKAPNYA:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42915296430/langgak-jadi-rebutan-ketika-mafia-peradilan-diduga-menyelinap-di-hulu-migas

Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Dalam berita Riau Satu sebelumnya, Hengki menyebut bahwa kesepakatan kerja sama tahun 2010 diduga tidak lepas dari pengaruh sejumlah pejabat.

“Kesepakatan itu ditandatangani oleh Direktur SPR saat itu, Rahman Akil, dan kami menduga kuat ada keterlibatan Gubernur Riau waktu itu, Rusli Zainal, serta Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro,” ungkap Hengki. 

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB