hukum

Suap Zarof Ricar Rp70 M, Kejagung Cekal Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:57 WIB
Kejaksaan Agung melarang dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. (f: internet)

LAMPUNG, RIAUSATU.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025 sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.

Langkah Kejagung itu mendapat apresiasi dari tiga lembaga swadaya masyarakat di Lampung, yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), dan Koalisi Rakyat Madani (Keramat).

Mereka menilai pencekalan tersebut menjadi sinyal keseriusan penegak hukum membongkar dugaan korupsi di balik perkara korporasi besar.

Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menilai pencekalan terhadap dua petinggi SGC menunjukkan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra, Jumat (14/7/2025).

Dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyebut dirinya menerima aliran dana sekitar Rp70 miliar dari SGC.

Dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada periode 2016–2018.

Indra menegaskan, pihaknya mendorong Kejagung tidak hanya berhenti pada langkah pencekalan.

“Kami meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak tegas,” katanya.

Senada dengan Indra, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk membongkar praktik mafia hukum di balik perkara korporasi.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” ucap Sudirman.

Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkembangan penyidikan.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima serta terlibat,” kata Suadi. ***

Tags

Terkini