Fakta Pengadilan
Dalam sidang terdahulu, sejumlah saksi mengaku dihubungi oleh dua staf internal, Deni dan Hendri, untuk menggunakan nama mereka dalam dokumen fiktif dengan imbalan Rp1.500.000 per transaksi.
“Mengapa saksi-saksi begitu mudah percaya pada Deni dan Hendri tanpa konfirmasi ke Plt Sekwan?” demikian pertanyaan tim hukum dalam sidang tersebut.
Muflihun menegaskan bahwa laporan ini bukan semata upaya pembelaan diri, tetapi langkah hukum untuk memulihkan nama baik dan menuntut keadilan.
“Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh ulah orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan dokumen,” ujarnya. ***