Perambahan hutan di wilayah Provinsi Riau umumnya dan di kabupaten Kuansing, bukan cerita baru.
Sejak awal tahun, aparat memang telah menangkap dua warga asal Nias yang kedapatan membuka lahan di kawasan hutan Kuansing.
Tapi, seperti kasus-kasus serupa, pelaku yang terjaring justru hanya operator lapangan.
Para pemodal di belakangnya tetap leluasa beraktivitas.
Penyegelan lahan milik Kasir oleh Satgas PPH memberi secercah harapan akan perubahan.
Hingga berita ini diposting, Kasir belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Satu tak membuahkan hasil.
Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya tak berbalas. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir.
Di sisi lain, data dan dokumen yang diperoleh Riau Satu menunjukkan bahwa penguasaan lahan-lahan ini berpotensi melanggar berbagai aturan.
Mulai dari Undang-Undang Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Riau dan Satgas PKH. Apakah mereka akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau? ***