Modus penguasaan lahan berlangsung dengan rapi: mulai dari membuka lahan dengan sistem steking hingga pembelian lahan lewat calo-calo lokal.
Nama-nama seperti Subur dan Iyus disebut-sebut sebagai makelar tanah yang memuluskan jalan bagi para pemodal.
“Kalau hanya rakyat kecil yang ditangkap, ini tak adil. Yang punya modal besar harus disentuh hukum,” kata Daniel Saragih, yang sejak lama memantau geliat pembabatan hutan di wilayah itu.
Simbol atau Penegakan Nyata?
Pada Maret lalu, Polres Kuansing memang telah menangkap dua warga asal Nias yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan di HPT.
Namun, kasus ini justru menimbulkan pertanyaan publik.
Mengapa hanya operator lapangan yang disasar, sementara para pemodal di baliknya tetap bebas berkeliaran?
Penyegelan lahan milik Kasir oleh Satgas PPH seolah menjadi titik balik. Tapi banyak yang skeptis.
Tanpa langkah hukum lanjutan, tindakan ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol belaka.
Apalagi hingga berita ini ditulis, Kasir memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Satu tak membuahkan hasil.
Nomor telepon wartawan yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir.
Dalam kasus ini, potensi pelanggaran hukum bukan main-main.
Ada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga telah dilanggar.
“Kalau aparat serius, semua nama yang terlibat harus diproses hukum. Hutan kita tak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Daniel.