KUANTAN SINGINGI, RIAUSATU.COM — Petaka perambahan kawasan hutan di Riau kembali menyeret nama politisi.
Ratusan hektare kebun kelapa sawit yang diduga milik Kasir, anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disegel oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Aksi penyegelan yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, pada Sabtu, 5 Juli 2025, itu sekaligus menghentikan seluruh aktivitas perkebunan.
Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai hutan, kini berubah menjadi hamparan sawit yang subur dan terawat.
Riau Satu yang menelusuri jejak alih fungsi lahan ini menemukan indikasi kuat keterlibatan para pemodal besar yang bertahun-tahun menguasai kawasan hutan tanpa legalitas yang sah.
Tak hanya perambahan, jejak bisnis sawit ilegal ini mengalir melibatkan berbagai lapisan aktor: pemodal, calo, hingga oknum aparat.
“Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan yang sistematis,” ujar Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuantan Singingi, Senin, 7 Juli 2025
Penguasaan Sistematis, Lahan Menggurita
Dari penelusuran lapangan dan keterangan berbagai sumber, Kasir disebut-sebut memiliki lahan sawit di beberapa lokasi strategis di Singingi.
Di Simpang Tiga Sungai Terentang, ia diduga menguasai sekitar 200 hektare.
Di Sungai Batang Bubur, sekitar 80 hektare, dan di wilayah Kutun Pangkalan sekitar 60 hektare.
Semuanya berdiri di atas kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Informasi yang dihimpun menyebut, penguasaan lahan oleh Kasir tak berjalan sendiri.
Sejumlah nama lain muncul. Ada Mosad, warga Desa Petai yang disebut menguasai lebih dari 100 hektare, Cipto, pengusaha lokal dengan 80 hektare, dan Yandi, pemilik bengkel yang diduga memiliki 60 hektare.
Lahan-lahan ini sebagian besar sudah ditanami sawit usia panen.