hukum

PETIR Desak Polda Riau Tetapkan Suyadi Tersangka Perambah TNTN

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:26 WIB
Penyerahan 311 hektare lawan sawit Suyadi kepada Satgas PKH, Rabu, 2 Juli 2025. (f: Dok. Satgas PKH)

Keduanya dijerat dengan Pasal 40 dan/atau Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Riau tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari kepolisian.

Aspandiar juga menyoroti penyerahan lahan dan aset oleh Nico Sianipar yang dinilainya terkesan sebagai upaya pencitraan.

“Penyerahan lahan itu ibarat sandiwara. Hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Komitmen Penertiban TNTN

Sementara itu, Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan TNTN akan terus dilanjutkan.

Hingga kini, total lahan yang telah dikembalikan secara sukarela mencapai 712 hektare.

Wakil Komandan Satgas Brigjen TNI Dody Tri Winarto menyebutkan, proses pemulihan lahan akan melibatkan masyarakat setempat agar kawasan hutan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Target kita, minimal 50-70 persen lahan sawit di dalam kawasan TNTN dapat dikembalikan secara nyata kepada negara,” kata Dody.

Meski demikian, PETIR menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa pun yang terlibat dalam perambahan TNTN.

“Penertiban kawasan penting, tapi keadilan hukum jauh lebih penting. Suyadi harus diproses,” kata Jackson. ***

Halaman:

Tags

Terkini