hukum

PETIR Desak Polda Riau Tetapkan Suyadi Tersangka Perambah TNTN

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:26 WIB
Penyerahan 311 hektare lawan sawit Suyadi kepada Satgas PKH, Rabu, 2 Juli 2025. (f: Dok. Satgas PKH)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk bersikap adil dalam penegakan hukum kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

PETIR menilai, selain Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Suyadi juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta Kapolda Riau tidak tebang pilih. Suyadi sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka perambah TNTN,” ujar Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, Jumat (4/7/2025).

Suyadi yang juga anggota DPRD Riau sekaligus Ketua Kelompok Tani Maju diketahui menyerahkan 311 hektare lahan sawit kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan dilakukan di hadapan jajaran pejabat, termasuk Wakil Komandan Satgas Brigjen TNI Dody Tri Winarto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, hingga Dirjen KSDAE KLHK.

Dalam kesempatan itu, Suyadi menyatakan kesediaan untuk menumbang sekitar 40 ribu batang sawit yang telah ditanam di lahan tersebut dan berkomitmen menanam kembali pohon hutan.

“Kami menyerahkan lahan ini secara sukarela karena menyadari bahwa kawasan tersebut masuk dalam TNTN,” kata Suyadi.

Meski demikian, Jackson menilai penyerahan lahan tidak boleh menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Menurutnya, kesukarelaan tak bisa menjadi dalih untuk menghindari proses pidana atas perambahan kawasan konservasi.

Desakan Proses Hukum yang Adil

Desakan serupa juga datang dari kalangan pengamat hukum.

H. Aspandiar SH mempertanyakan mengapa dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Nico Sianipar dan Dedi Purnomo, hingga kini belum juga ditahan.

Ia khawatir hal ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Harusnya aparat tidak setengah hati. Baik pelaku utama maupun yang menyerahkan lahan tetap harus diproses hukum. Penyerahan lahan bukan berarti kebal dari jerat pidana,” ujar Aspandiar.

Nico Sianipar dan Dedi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka terkait perambahan 401 hektare kawasan TNTN.

Halaman:

Tags

Terkini