hukum

Sudah Diinventarisir Satgas PKH, 2.599 Ha Sawit Koperasi Sokojati Segera Dieksekusi?

Selasa, 1 Juli 2025 | 11:18 WIB
Sudah Diinventarisir Satgas PKH, 2.599 Ha Sawit Koperasi Sokojati Segera Dieksekusi?

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kebun kelapa sawit seluas 2.599 hektare milik Koperasi Sokojati yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Giri Sako, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah masuk dalam daftar inventarisasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Proses penindakan kini menunggu langkah lanjutan dari satuan tugas yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah diinventarisir Satgas PKH. Sekarang Satgas lagi fokus di TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) dan beberapa kawasan hutan lindung yang sudah disita. Mohon sabar ya,” kata Herlina Samosir, SH, MH, Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, pada Senin, 30 Juni 2025.

Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut dimintakan langsung kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Koordinator Satgas PKH Provinsi Riau, Tetuko Wahyu Minulyo, SH, MH, belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Satgas PKH usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh Yayasan Riau Madani pada Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, yayasan menduga kebun sawit milik Koperasi Sokojati dikelola tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, SH, MH, membenarkan bahwa penyelidikan kasus telah dilakukan sejak Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025.

“Penanganan laporan telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” ujar Akmal.

Pihak Kejati Riau juga telah menyampaikan perkembangan perkara ini secara tertulis kepada pelapor pada April dan Mei 2025.

Penanganan kasus tersebut diminta untuk diserahkan langsung ke Satgas PKH sebagai bentuk penegakan hukum terpadu di kawasan hutan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menegaskan bahwa pengelolaan kebun tanpa dasar hukum di dalam kawasan hutan negara merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Kami menemukan adanya penguasaan fisik kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.

Surya berharap Satgas PKH menindak tegas kasus ini sebagaimana dilakukan terhadap kasus korporasi besar sebelumnya, termasuk terhadap PT Duta Palma Grou p.

Hingga saat ini, pihak Koperasi Sokojati belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini