PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kuasa hukum Bupati Rokan Hilir, Bistamam, angkat bicara menyusul gugatan atas legalitas ijazah kliennya yang akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Cutra Andika Siregar SH MH menyatakan pihaknya telah mengetahui adanya gugatan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengetahuinya dari pemberitaan media online. Karena hal tersebut sedang menjadi objek sengketa di PTUN, mari sama-sama kita hormati proses hukum tanpa mengeluarkan opini-opini tendensius yang belum teruji kebenarannya,” kata Cutra dilansir Urbannews.id, Kamis (26/6/2025) sore.
Gugatan atas surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Bistamam dilayangkan oleh seorang warga Rokan Hilir, Muhajirin Siringoringo.
Ia mempertanyakan keabsahan SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru melalui keputusan Nomor 201/422/SMPN.01/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa Bistamam pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di sekolah itu pada 1965.
Perkara tersebut telah didaftarkan di PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Dalam salinan gugatannya, Muhajirin menilai penerbitan SKPI tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mensyaratkan adanya kesaksian minimal dua orang teman seangkatan serta bukti pendukung lain yang sah.
“Saya keberatan jika seorang kepala daerah memiliki riwayat pendidikan yang diduga dimanipulasi,” ujar Muhajirin.
Ia juga menyoroti surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Bistamam sebagai bagian dari syarat penerbitan SKPI.
“Isinya membuka celah kecurigaan publik. Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut integritas kepala daerah,” ujarnya.
Muhajirin dalam gugatannya meminta agar keputusan Kepala SMPN 1 Pekanbaru dibatalkan dan SKPI tersebut dicabut.
Jika gugatan ini dikabulkan, keabsahan riwayat pendidikan Bistamam berpotensi ditelusuri lebih jauh oleh publik maupun aparat penegak hukum. ***