hukum

PETIR Desak Satgas PKH Sita Ratusan Hektare Sawit Kasir di HPT Kuansing

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:32 WIB
(Kiri) Daniel Saragih, dan Kasir. (f: internet)

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan menyita ratusan hektare kebun kelapa sawit yang berdiri di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ketua DPD PETIR Kuansing, Daniel Saragih SH, menyebut penguasaan lahan kawasan hutan oleh individu dan pemodal besar kian mengkhawatirkan.

Menurut dia, sejumlah nama teridentifikasi memiliki lahan dalam kawasan HPT, salah satunya anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kasir, S.T.

“Penguasaan lahan oleh perorangan dalam kawasan hutan ini melanggar hukum. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini akan terus memicu perambahan hutan secara masif,” ujar Daniel saat dihubungi Riau Satu, Rabu, 25 Juni 2025.

Daniel menjelaskan, Kasir diduga menguasai lahan di beberapa lokasi strategis, yakni di kawasan Simpang Tiga Sungai Terentang seluas sekitar 200 hektare, di Sungai Batang Bubur sekitar 80 hektare, serta di wilayah Kutun Pangkalan seluas 60 hektare.

Selain Kasir, PETIR juga mencatat sejumlah nama lain yang disebut-sebut memiliki lahan sawit dalam kawasan HPT.

Di antaranya Mosad, warga Desa Petai yang diduga menguasai lebih dari 100 hektare; Cipto, pengusaha asal Pangkalan Indarung dengan lahan sekitar 80 hektare; serta Yandi, pemilik bengkel di Teluk Kuantan yang disebut memiliki sekitar 60 hektare lahan, sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Menurut Daniel, pola penguasaan lahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penanaman sawit usia panen hingga pembukaan lahan dengan sistem steking.

Informasi dari warga juga menyebut keterlibatan sejumlah calo, seperti Subur dan Iyus, yang diduga memfasilitasi jual beli lahan di wilayah tersebut.

Pada Maret lalu, Polres Kuansing menangkap dua warga asal Nias yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan HPT.

Keduanya disebut mengelola lahan milik pihak lain. Kasus tersebut menimbulkan sorotan, sebab banyak pihak menduga masih terdapat aktor bermodal besar yang belum tersentuh proses hukum.

Daniel menegaskan pentingnya langkah cepat Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung melakukan penyegelan dan penindakan di lapangan.

“Kami meminta Kapolda Riau dan Kejati Riau memproses hukum semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” katanya.

Jika benar dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini ditulis, anggota DPRD Provinsi Riau Kasir, S.T belum memberikan tanggapan atas dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini