PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun S.STP, M.AP, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil menyusul penyebutan inisial “M” dalam pemberitaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Permohonan diajukan karena pihak Muflihun merasa terdapat upaya kriminalisasi terhadap klien mereka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kantor Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan, selaku kuasa hukum Muflihun, dalam pernyataan resmi pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Klien kami sangat dirugikan karena penyebutan inisial ‘M’ yang langsung dikaitkan dengan nama beliau, padahal tidak ada dasar hukum maupun alat bukti,” ujar Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK
Tampak hadir juga Muflihun serta kuasa hukum yang lain yakni Saidi Amri Purba, S.H., Weny Friaty, S.H., dan Robiah, S.H.
Ia menegaskan bahwa Muflihun, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam kegiatan perjalanan dinas yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.
“Tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban SPPD berada di tangan pejabat teknis seperti PPTK, bendahara, dan staf pelaksana lainnya. Klien kami tidak terlibat dalam proses tersebut,” lanjut Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik. Namun, kuasa hukum menilai bahwa opini publik yang terbentuk akibat penyebutan inisial tanpa konfirmasi telah menimbulkan tekanan yang tidak adil.
Sebagai bentuk klarifikasi terbuka, pihak Muflihun juga akan menyerahkan video pernyataan resmi kepada publik dan penyidik.
Dalam video tersebut, Muflihun menyampaikan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut dan keberatan atas pencatutan namanya secara terselubung.
“Kami mengajukan perlindungan ke LPSK untuk menjamin proses hukum yang adil dan bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan politik,” ujar Ahmad.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa jika kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, mereka siap menempuh berbagai langkah hukum, termasuk praperadilan, gugatan ke PTUN, pelaporan ke PROPAM dan Kompolnas, serta langkah perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Yusuf menyerukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menjadi alat kriminalisasi.
“Hukum semestinya menjadi instrumen keadilan, bukan alat pembunuhan karakter. Kami akan melawan segala bentuk penyalahgunaan hukum terhadap klien kami,” tegasnya. ***