Laporan investigasi LSM TOPAN RI Wilayah Sumatera Bagian Utara menemukan aktivitas perambahan hutan menggunakan chainsaw masih berlangsung secara masif.
Warga lokal maupun pendatang terlibat langsung dalam praktik ini, menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
“Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” kata Rahman, Koordinator Investigasi TOPAN RI Wilayah Sumbagut.
“Pasal 89 hingga 91 mengatur sanksi pidana bagi pelaku, termasuk denda hingga pidana penjara,” imbuhnya.
Sunardi juga menyoroti indikasi keterlibatan sejumlah mantan pejabat dalam pelepasan kawasan hutan yang dinilai janggal.
Ia menyebut nama-nama seperti Anwar Sadat (mantan staf Dinas Kehutanan Rohul), Sri Hardono (mantan Kepala Dinas Kehutanan), dan Achmad (mantan Bupati Rohul).
Mereka diduga mengeluarkan surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan saat Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
“Proses pelepasan ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Kehutanan. Kawasannya berada di lembah curam yang seharusnya dilindungi, dan tidak ada lahan pengganti seperti diatur dalam PP No. 104 Tahun 2015,” kata Sunardi.
BERITA TERKAIT:
Hingga kini, Satgas PKH memang telah menyegel puluhan perusahaan sawit di Riau, termasuk PT Johan Sentosa di Kampar.
Namun, penindakan terhadap individu pelaku atau jaringan lokal di Rokan IV Koto belum terlihat.
Pegiat lingkungan menilai hutan di Rokan IV Koto adalah benteng terakhir ekosistem alam di Kabupaten Rokan Hulu.