ROKAN IV KOTO, RIAUSATU.COM — Kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terus mengalami kerusakan akibat aktivitas pembalakan liar dan konversi lahan menjadi kebun sawit ilegal.
Meski Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah terbentuk sejak awal 2025, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap aktor utama di balik perusakan tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat LSM Perisai Riau mendesak Satgas PKH segera menangkap dalang di balik pembalakan dan alih fungsi kawasan hutan yang marak terjadi.
Nama yang paling santer disebut warga adalah Manik, sosok yang diduga menjadi penampung utama kayu ilegal dan pengendali distribusi alat berat untuk membuka lahan.
“Kami minta Satgas PKH segera menangkap pelaku utama mafia kayu yang dikenal masyarakat sebagai Manik,” ujar Ketua DPP Perisai Riau, Sunardi, Rabu, 5 Juni 2025.
Sunardi menyebut Manik kerap dijuluki “bos kayu” oleh warga sekitar, bahkan disebut sebagai tokoh dominan di kawasan Cipangkiri hingga Tibawan.
Selain membeli kayu hasil tebangan liar, ia juga diduga terlibat dalam pengadaan bahan bakar dan peralatan berat untuk membuka hutan di Desa Cipangkiri dan Tibawan.
Sejumlah nama lain disebut warga yakni Hasibuan, Putra, Wandi, dan Lubis.
“Di sini, siapa pun yang mau main kayu, kalau tak tunduk ke Manik, pasti disikat,” kata seorang warga Desa Pendalian.
Mereka menebang kayu campuran, menguasai lahan hutan, dan membuka kebun sawit di atasnya.
Deforestasi berlangsung secara terstruktur. Warga menyebut ada kekuatan modal besar di baliknya.
Kawasan itu sejatinya merupakan bagian dari hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang dilarang untuk dikonversi.
Lemahnya penegakan hukum disebut menjadi celah bagi tumbuh suburnya jaringan mafia kayu dan sawit di wilayah perbukitan tersebut.